Kota Bima, NTB – Jual edar serta kepemilikan narkoba jenis sabu, kembali di ungkap Tim Cobra Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin (15/03).
Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Thaufarrahman dan Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah, kembali menyergap dua warga Kota Bima yang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Selasa (15/3) pagi ini.
Dua warga Kota Bima yang disergap Tim Cobra sebut Tamrin, masing-masing IY ails Elk (33) warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima dan AH (29) warga dengan domisli yang sama.
"Kedua warga Kota Bima yang kedapatan miliki sabu ini, disergap di lokasi yang berbeda, "jelasnya.
IY alias Eli disergap tengah berkendara sepeda motor di seputar wilayah Penaraga Kota Bima. Saat digeledah badan dan sepeda motornya, ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.
Sementara AH kata AKP Tamrin, ditangkap di Kumbe, dari hasil pengembangan atau keterangan terduga AY alias Eli.
Ditangan terduga sebut Tamrin, diperoleh barang bukti, 3 lembar plastik klip berisi kristal diduga Shabu, setelah di timbang diketahui berat butto 0, 60 gram dan berat netto 0, 12 gram.
Barang bukti lainnya, 1 buah kotak rokok Sampoerna, handphone, 2 buah korek api gas, 1 buah kunci kontak, uang tunai sejumlah Rp 245 ribu dan 1 unit seepda motor.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Kedua terduga di jerat pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
“Terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”pungkasnya.(Adbravo)